Jika seorang perempuan Kristen masuk Islam saat dia masih berstatus istri dari seorang lelaki Kristen, maka akad nikahnya menjadi gugur. Perempuan itu wajib mengembalikan mahar kepada suaminya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Dengan demikian, dia tidak boleh tinggal bersama suaminya meskipun keduanya telah lanjut usia dan tidak melakukan hubungan seksual. Demi mengedepankan asas kehati-hatian, maka perempuan itu harus menunggu hingga selesai masa iddah seperti yang berlaku pada perempuan yang ditalak suaminya, yaitu selama tiga bulan, dimana sebenarnya dia telah masuk usia menopause (tidak haid lagi). Allah Ta’ala berfirman,
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idah mereka adalah tiga bulan” (QS. Ath-Thalaaq: 4)
Suaminya itu boleh kembali kepada istrinya jika dia telah masuk Islam, dan istrinya belum menikah dengan pria lain, namun dengan akad nikah yang baru jika iddahnya telah selesai.
“Ini karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengembalikan putri beliau yang bernama Zainab kepada suaminya, ketika suaminya itu masuk Islam.”
Zainab telah memeluk Islam beberapa tahun lebih awal daripada suaminya dan tidak menikah lagi sesudah itu, hingga suaminya masuk Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.