Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dua rakaat sunah sebelum shalat subuh dapat mencakup shalat tahiyat masjid jika diniatkan demikian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dua Rakaat Sunah Sebelum Shalat Subuh Dapat Mencakup Shalat Tahiyat Masjid Jika Diniatkan Demikian

Pertanyaan

Apabila seseorang masuk masjid setelah adzan kedua sebagai tanda shalat Subuh, ia tidak boleh melakukan shalat tahiyat masjid tapi ia harus melakukan shalat rawatib Subuh saja. Pertanyaannya, apakah ada dalil yang melarang melakukan shalat tahiyat masjid dan cukup dengan shalat sunah rawatib atau pemahaman kami salah pada masalah ini? sebagai catatan waktu memungkinkan bagi kami untuk melakukan shalat tahiyat masjid dan sunah rawatib bersamaan. Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua.

Jawaban

Apabila waktu shalat Subuh sudah masuk lalu seseorang masuk masjid maka dia harus melakukan shalat dua rakaat sebelum Subuh dan shalat itu sudah mencakup shalat tahiyat masjid sesuai dengan niat.

Akan tetapi jika ia telah melakukan shalat sunah sebelum Subuh di rumahnya, kemudian datang ke masjid sebelum iqamah, maka ia harus melakukan shalat tahiyat masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'