Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dua kaki perempuan kelihatan ketika shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dua Kaki Perempuan Kelihatan Ketika Shalat

Pertanyaan

Saya mendengar pada acara keagamaan bahwa haram bagi seorang perempuan melakukan shalat jika kedua kakinya kelihatan. Apa hukumnya?

Jawaban

Wajib bagi seorang perempuan untuk menutup semua badannya ketika shalat, termasuk kedua kaki, wajib ditutupi. Adapun wajah, ia boleh membukanya jika tidak ada lelaki yang bukan muhrimnya. Sebagian kaki Anda kelihatan pada waktu yang lalu, kesalahannya dimaafkan Insya Allah jika hal itu karena Anda tidak mengetahui hukumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'