Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dokter menyarankan untuk tidak berpuasa karena akan menjalani operasi, apakah puasanya boleh dibatalkan?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Dokter Menyarankan Untuk Tidak Berpuasa Karena Akan Menjalani Operasi, Apakah Puasanya Boleh Dibatalkan?

Pertanyaan

Operasi bedah dilakukan pada permulaan bulan suci Ramadhan. Saya tidak berpuasa karena saran dokter-dokter untuk tidak puasa. Saya telah mengeluarkan fidyah untuk tiap harinya sebesar satu mud gandum. Saya telah menanyakan kepada para ulama. Sebagian menjawab boleh (diganti dengan) memberi makan. Sebagian lain mengatakan harus puasa. Saya mengharap penjelasan Anda yang terhormat. Hutang puasa ini telah dua tahun, namun saya belum mengqadanya. 1. Apakah wajib puasa atau boleh memberi makan (sebagai gantinya)? 2. Jika memberi makan tidak boleh, apakah boleh mengqadanya sebelum bulan Ramadhan berikutnya?

Jawaban

Anda wajib mengqada sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadhan saat pelaksanaan operasi. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185)

Anda juga wajib memberi makan orang miskin untuk setiap harinya karena menunda qada hingga Ramadhan berikutnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.