Disunahkan bagi orang yang mendengar muadzin mengumandangkan iqamah untuk mengucapkan lafal yang sesuai dengan yang diucapkan muadzin kecuali dalam dua kalimat “hayya `ala-sh-shalah” dan “hayya `ala-l-falaah”, maka ketika itu ia membaca “laa hawla wa laa quwwata illa bi-llah”, berdasarkan sifat umum sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Apabila kamu sekalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh muadzin.” (Muttafaqun `alaih)
Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis tersebut dijadikan dalil tentang disyariatkannya menjawab iqamah yang dikumandangkan seorang muadzin. Dan berdasarkan hadis Umar Ibnu al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Kemudian ia mengumandangkan, “Hayya ‘ala-sh-shalaah” (Marilah shalat), kemudian beliau mengucapkan, “Laa hawla wa laa quwwata illaa bi-llaah” (tidak ada upaya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah), kemudian ia mengumandangkan, “hayya ‘ala-l-falaah (Marilah menuju kemenangan), lantas beliau mengucapkan, “Laa hawla wa laa quwwata illaa bi-llaah (tidak ada upaya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).”
Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Sahihnya Al-Bukhari meriwayatkan dari Mu`awiyah radhiyallahu `anhu,
“Saat muadzin mengumandangkan, “hayya ‘ala-sh- shalaah”, ia menjawab, “la hawla wa laa quwwata illaa bi-llaah.”
Adapun yang diriwayatkan dari Abu Umamah ,
“Bahwa Bilal mengumandangkan iqamah, tatkala ia mengucapkan, “Qad Qaamati-sh-shalaah”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “Aqaama-ha-llaahu wa adaama-haa” (semoga Allah mendirikan salat itu dan mengekalkannya) dan mengucapkan demikian di setiap lafal-lafal iqamah sebagaimana hadis Umar dalam masalah adzan.”
Mengenai hadis ini al-Mundziri berkata bahwa sanadnya tidak dikenal, dan banyak dibicarakan orang. An-Nawawi berkata, “Bagaimana bisa dijadikan dalil, jika hadis ini adalah hadis dha’if (lemah) dan munqhati’ (terputus), karena Ibnu Hausyab tidak mendengar dari Ibn Abi Aufa.
Yang disyariatkan adalah bahwa orang yang mendengar iqamah ketika diucapkan “qad qaamati-sh-shalaah” hendaknya dijawab sesuai dengan ucapan tersebut, berdasarkan hadis Umar radhiyallahu ‘anhu di atas dan sesuai dengan hadis lain yang semakna.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam