Allah Ta’ala berfirman,
” Hanya milik Allah asma-ul husna , maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu.” (QS. Al-A’raaf: 180)
Allah diseru dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang termaktub dalam Alquran dan Sunah. Dia tidak diseru dengan sebutan lain yang tidak termaktub dalam Alquran dan Sunah.
Apabila orang itu dapat mengucapkannya dengan lafal Arab maka hukumnya wajib (mengucapkan dengan lafal Arab), karena itulah bahasa Alquran dan Sunah. Namun jika ia tidak dapat mengucapkannya maka boleh dengan bahasa yang ia bisa, sesuai firman Allah Ta’ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 186)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.