Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
diwajibkan untuk tidak menunda pembagian harta warisan
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Apabila seseorang yang meninggal dunia memiliki seorang anak dan meninggalkan harta, apakah salah seorang dari keluarga mendiang boleh menyimpan harta tersebut selama satu tahun sebelum dibagikan?
Jawaban
Harta warisan dari orang yang telah meninggal dunia tidak boleh ditunda pembagiannya, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.