Mengamati keadaan di beberapa suku tentang maskawin pernikahan yang mereka pinta kepada keluarga suami dengan sejumlah uang, dan disebut maskawin yang tertunda masih ada dalam tanggungan suami dengan alasan ketika terjadi pertikaian dari pihak suami atau talak maka suami dituntut untuk membayarnya, dan hal itu bukanlah maskawin, apakah hal ini dibolehkan menurut syariat atau tidak? Dan apa hukumnya jika ia belum membayar maskawin? Dan apabila ia membayar maskawin, kami mengharapkan dari Anda sekalian untuk memberi penjelasan pada kami, semoga Allah membalas Anda sekalian dengan balasan yang paling baik.
Tidak mengapa dalam hal itu, karena sudah diketahui bahwa itu merupakan bagian dari maskawin akan tetapi keduanya sepakat untuk menundanya demi tercapainya kebaikan tersebut, di antaranya bisa untuk menghindari terjadinya talak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.