Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

diperbolehkan bantuan kawin yang tidak mengikat dan tanpa keharusan mengembalikan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Diperbolehkan Bantuan Kawin Yang Tidak Mengikat Dan Tanpa Keharusan Mengembalikan

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang insya Allah akan melangsungkan perkawinan pada liburan musim panas tahun ini. Mengingat bahwa ada kesepakatan lama di antara anggota suku kami yang berbunyi: "Seluruh anggota suku sepakat bahwa jika ada seorang anggota suku ingin kawin, maka bagi yang telah kawin terlebih dahulu wajib membayar uang sebesar lima ratus riyal untuk membantu anggota yang akan kawin, dengan ketentuan dia harus berpartisipasi bersama mereka di waktu mendatang dengan membayar uang sebesar lima ratus riyal pada perkawinan anggota berikutnya." Demikianlah kesepakatan antar seluruh anggota suku berlanjut terus dan berlaku bagi anggota suku yang hendak kawin. Perlu diketahui bahwa beberapa orang yang mendapat bantuan ini merupakan orang yang menyepelekan masalah salat, tidak salat Subuh di masjid dan melakukan beberapa perkara yang melanggar syariat misalnya menjulurkan pakaian hingga melewati mata kaki, mencukur jenggot, merokok. Menggunakan bantuan ini untuk menyewa gedung untuk berpesta, mendatangkan wanita-wanita pemain musik rebana untuk menghibur tamu wanita yang menghabiskan dana sebesar dua ribu riyal, dan terjadinya beberapa kemungkaran akibat pesta ini seperti pengantin laki-laki masuk ke ruang tamu wanita bersama istrinya dan kemungkaran lainnya. Pertanyaan saya: Apakah saya boleh mengambil bantuan ini untuk membantu perkawinan saya dan membelanjakannya dalam perkara yang mubah menurut syariat? Konsekuensinya, jika saya mengambil bantuan ini maka sesuai kesepakatan saya harus berpartisipasi bersama mereka di masa mendatang untuk membantu anggota yang hendak kawin, yang boleh jadi termasuk orang yang keadaannya seperti disebutkan di atas. Bagaimana solusinya menurut Anda sehingga kesepakatan ini tetap lestari dan suku tetap bersatu? Saya menunggu fatwa dan arahan dari Anda secepatnya. Semoga Allah memberikan taufik dan menuntun langkah Anda.

Jawaban

Jika permasalahannya sebagaimana yang disebutkan di atas, maka hukumnya tidak boleh. Adapun bagi yang ingin membantu saudaranya atau kerabatnya atau yang lainnya tanpa ada keterikatan dan tanpa keharusan mengembalikan dari orang yang membantunya, maka hukumnya tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'