Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dia harus membayar denda zihar karena telah menggauli istrinya tanpa mengetahui hukumnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dia Harus Membayar Denda Zihar Karena Telah Menggauli Istrinya Tanpa Mengetahui Hukumnya

Pertanyaan

Beberapa waktu lalu saya bertengkar dengan istri saya, dan saya pun berkata, "Sekarang saya menganggapmu seperti saudara perempuanku." Saya tidak tahu bahaya perkataan itu. Tujuan saya adalah menakut-nakutinya agar tidak mengulangi apa yang telah dilakukannya, yaitu tidak menghiraukan pendapatku dalam mengatur urusan rumah tangga, dan agar dia tidak menyakiti seorang pun dari keluarga saya. Saat bertengkar itu, saya pergi ke rumah saudara perempuannya yang merupakan istri paman saya. Ketika tahu permasalahannya, mereka memberikan solusi dan saya pun pulang kembali ke rumah. Segalanya kembali normal dan terjadilah persetubuhan. Namun, ketika saya bertanya kepada seorang saudara, dia menjawab, "Ini termasuk zihar. Anda sebaiknya menanyakan masalah ini kepada seorang ulama." Saya tidak puas dengan jawabannya karena ketidaktahuan saya tentang masalah ini. Pada suatu hari saya datang ke sebuah masjid di Madinah untuk salat isya. Sang imam masjid membaca surat al-Mujaadalah. Setelah selesai shalat, sang imam menjelaskan dan menerangkan makna-makna surat tersebut. Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Perlu diketahui bahwa saya telah berpuasa terhitung dari tanggal 1/3/1420 H. Apakah puasa saya sah? Bagaimana dengan persetubuhan yang telah terjadi beberapa hari lalu? Apa yang harus saya lakukan? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Apa yang Anda lakukan termasuk zihar yang dendanya harus Anda bayar, yaitu Anda memerdekakan budak yang beriman. Apabila Anda tidak menemukan budak, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut enam puluh hari. Apabila tidak mampu berpuasa, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Masing-masing orang miskin satu setengah kilogram makanan. Denda ini berlaku sesuai dengan urutan. Selama tidak bisa membebaskan budak, Anda boleh berpindah ke puasa. Anda telah menyebutkan bahwa Anda berpuasa, maka Anda harus meneruskan puasa itu berturut-turut sampai dua bulan.

Persetubuhan yang telah Anda lakukan sebelum membayar denda akibat ketidaktahuan Anda sebelum memulai puasa tidaklah berdosa karena alasan ketidaktahuan. Namun, Anda harus tidak bersetubuh kecuali Anda telah menyempurnakan puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'