Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

di masjid yang sama didirikan dua shalat berjemaah, yaitu setelah satu shalat berjemaah selesai, ada sekelompok orang yang mendirikan shalat berjemaah baru

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Di Masjid Yang Sama Didirikan Dua Shalat Berjemaah, Yaitu Setelah Satu Shalat Berjemaah Selesai, Ada Sekelompok Orang Yang Mendirikan Shalat Berjemaah Baru

Pertanyaan

Apakah dua jemaah boleh diadakan dalam satu masjid untuk shalat yang sama, yaitu orang-orang menunaikan shalat berjemaah setelah shalat berjemaah yang pertama selesai dilaksanakan? Wassalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban

Shalat berjemaah tidak boleh dilaksanakan dii masjid yang sama apabila satu shalat berjemaah belum selesai. Namun, apabila jemaah yang pertama telah selesai, maka tidak ada larangan bagi orang-orang yang datang belakangan dan tidak sempat ikut shalat berjemaah pertama untuk mendirikan shalat berjemaah yang baru. Demikian pendapat yang paling benar menurut ulama.

Hanya saja, seseorang tidak boleh menjadikan hal itu sebagai kebiasaan untuk sering berlambat-lambat karena penyepelean dan kemalasan belaka lalu lebih memilih shalat dengan jemaah yang kedua.

Jika ada orang yang diketahui membiasakan telat seperti itu, maka mereka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat diambil tindakan tegas dan dihukum sesuai dengan putusan pemerintah. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera baginya dan orang lain dan menghindarkan umat dari perpecahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.