Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dengan terjadinya hubungan badan, pengantin wanita berhak mendapatkan mahar secara penuh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dengan Terjadinya Hubungan Badan, Pengantin Wanita Berhak Mendapatkan Mahar Secara Penuh

Pertanyaan

Saudara lelaki saya menikahi wanita berinisial T. S. T. yang berkebangsaan Libanon dengan mahar tujuh ribu lira. Mahar tersebut telah dibayar di awal sebesar dua ribu lira. Adapun sisanya yang sebesar lima ribu lira akan dibayar belakangan. yaitu dibayar setelah dua puluh tahun. Namun di tahun kedua usia pernikahan, Allah memanggil saudara saya ke sisi-Nya. Selama itu pula mereka belum dikaruniai anak sebagai ahli waris. Apakah istrinya berhak mewarisi dan mengambil mahar yang belum dibayar? Sedangkan tradisi kami menyatakan bahwa mahar yang ditunda hanya dibayar jika terjadi perceraian. Namun ketika akad nikah berlangsung, hal tersebut tidak disebutkan. Saya sangat mengharapkan jawaban.

Jawaban

Istri berhak mendapatkan mahar secara penuh dari suami, jika keduanya sudah melakukan hubungan badan. Penanya menyebutkan bahwa saudara lelakinya (suami dari perempuan tersebut) meninggal dunia dengan masih memiliki utang pembayaran mahar yang ditunda dan baru akan dibayar setelah dua puluh tahun. Dia juga menyebutkan bahwa istrinya merupakan ahli waris bagi suaminya.

Menurut penanya, tradisi yang berlaku menyatakan bahwa mahar yang ditunda hanya akan dibayar saat terjadi perceraian namun hal itu tidak disebutkan dalam akad nikah. Semua yang penanya sebutkan itu tidak menghilangkan hukum asal yang telah kami jelaskan (bahwa pengantin wanita berhak mendapatkan maharnya secara penuh jika suami istri telah melakukan hubungan badan -ed.).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'