Istri berhak mendapatkan mahar secara penuh dari suami, jika keduanya sudah melakukan hubungan badan. Penanya menyebutkan bahwa saudara lelakinya (suami dari perempuan tersebut) meninggal dunia dengan masih memiliki utang pembayaran mahar yang ditunda dan baru akan dibayar setelah dua puluh tahun. Dia juga menyebutkan bahwa istrinya merupakan ahli waris bagi suaminya.
Menurut penanya, tradisi yang berlaku menyatakan bahwa mahar yang ditunda hanya akan dibayar saat terjadi perceraian namun hal itu tidak disebutkan dalam akad nikah. Semua yang penanya sebutkan itu tidak menghilangkan hukum asal yang telah kami jelaskan (bahwa pengantin wanita berhak mendapatkan maharnya secara penuh jika suami istri telah melakukan hubungan badan -ed.).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.