Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

definisi masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Definisi Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Masjid menurut bahasa adalah tempat sujud, sedangkan menurut istilah ialah semua tempat yang dipersiapkan bagi kaum muslimin untuk melaksanakan shalat berjamaah lima waktu.

Terkadang juga memiliki makna yang lebih luas dari pengertian ini. Termasuk dalam pengertian ini ialah tempat yang dijadikan oleh seseorang di rumahnya untuk shalat sunnah atau shalat wajib, ketika ada halangan yang mencegahnya berjamaah di masjid.

Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini ialah riwayat Bukhari dan yang lainnya; dari Jabir yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

أعطيت خمسا لم يعطهن أحد قبلي: نصرت بالرعب مسيرة شهر، وجعلت لي الأرض مسجدًا وطهورًا فأيما رجل من أمتي أدركته الصلاة فليصل

“Aku diberi lima hal yang tidak pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku. Aku ditolong dengan ada rasa takut (di hati para musuhku) selama sebulan, seluruh permukaan bumi dijadikan tempat shalat dan suci menyucikan untukku. Oleh karena itu, siapa pun dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat di mana pun dia berada.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Definisi Masjid