Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

datang dari riyad menuju mekah untuk umrah dan memiliki pekerjaan di jeddah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Datang Dari Riyad Menuju Mekah Untuk Umrah Dan Memiliki Pekerjaan Di Jeddah

Pertanyaan

Saya bekerja dan berdomisili di kota Riyad. Kantor mengutus saya ke kota Jeddah untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan di sana. Hal itu pada tanggal 15 Syawal 1412 Hijriyah. Saya ditemani keluarga saya untuk menunaikan umrah setelah pekerjaan selesai. Kami berihram dari kota Jeddah setelah pekerjaan yang membuat saya datang selesai. Apakah saya bersalah sedangkan saya bermaksud menunaikan haji tahun ini? Berikan saya jawaban. Semoga Allah membalas kita dengan kebaikan.

Jawaban

Barangsiapa datang dari Riyad ke Mekah untuk umrah dan memiliki pekerjaan di Jeddah, maka dia wajib berihram dari mikat yang dilaluinya dalam perjalanan, yaitu As-Sail yang dinamai « Qarnul Manazil », baik dia melewatinya dari jalur darat maupun udara.

Apabila ingin lewat di Jeddah disebabkan pekerjaan, maka dia melewati Jeddah dengan berihram. Adapun yang dilakukan penanya dengan mengundur ihram di Jeddah, hal ini tidak diperbolehkan. Dia wajib membayar dam (denda), yaitu menyembelih di Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin di Mekah.

Begitu juga dengan istrinya. Ia harus menyembelih sebab mengundur ihram di Jeddah. Yang tidak bisa membayar tebusan wajib berpuasa 10 hari. Umrah masing-masing sah, tetapi mereka berdua harus membayar tebusan yang telah kami sebutkan dan bertobat kepada Allah Azza Wa Jalla.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'