Barangsiapa datang dari Riyad ke Mekah untuk umrah dan memiliki pekerjaan di Jeddah, maka dia wajib berihram dari mikat yang dilaluinya dalam perjalanan, yaitu As-Sail yang dinamai « Qarnul Manazil », baik dia melewatinya dari jalur darat maupun udara.
Apabila ingin lewat di Jeddah disebabkan pekerjaan, maka dia melewati Jeddah dengan berihram. Adapun yang dilakukan penanya dengan mengundur ihram di Jeddah, hal ini tidak diperbolehkan. Dia wajib membayar dam (denda), yaitu menyembelih di Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin di Mekah.
Begitu juga dengan istrinya. Ia harus menyembelih sebab mengundur ihram di Jeddah. Yang tidak bisa membayar tebusan wajib berpuasa 10 hari. Umrah masing-masing sah, tetapi mereka berdua harus membayar tebusan yang telah kami sebutkan dan bertobat kepada Allah Azza Wa Jalla.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.