Barangsiapa yang hendak pergi ke Jeddah dan berkeinginan menunaikan umrah, dia harus berihram dari miqat yang dilaluinya. Karena itu, orang yang datang dari arah Dhahran maka dia berihram dari miqat penduduk Najd yaitu As-Sail al-Kabir atau Wadi Mahrim. Dan orang yang datang dari Mesir maka dia berihram dari Juhfah, atau dari daerah yang sejajar dengan dua tempat miqat tersebut, baik lewat udara, darat, atau laut, sekalipun dia berniat menetap di Jeddah.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka dia harus membayar fidyah, karena dia meninggalkan wajib umrah yaitu berihram dari miqat. Fidyah ini berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir Tanah Haram, dan dia tidak boleh memakan dari sembelihan fidyah sedikit pun.
Fidyah menyembelih kambing ini bisa diganti dengan sepertujuh unta atau sapi. Barangsiapa tidak mampu membayar fidyah ini maka dia harus berpuasa sepuluh hari. Adapun orang yang mempunyai halangan untuk menyempurnakan ibadah umrah lantas melepas pakaian ihramnya, jika dia mensyaratkan saat berihram dengan mengucapkan, “Anna mahilly haitsu habasany (bahwa saya akan bertahallul di mana saja ada halangan yang menghalangi saya)”, maka dia tidak dikenakan beban kewajiban apa pun.
Namun jika dia tidak mensyaratkan hal tersebut saat ihram maka dia wajib memakai lagi pakaian ihram dan melaksanakan ibadah umrah sesuai niatnya ketika berihram, karena dengan berihram, dia wajib umrah dan dia pun harus melaksanakannya. Keadaan berihram ini akan terus berlaku hingga umrah selesai dilaksanakan. Jika dalam tenggang waktu melepas ihramnya ini dia melakukan jimak (hubungan suami-istri), maka dia wajib meneruskan umrahnya dan menyempurnakannya.
Kemudian berihram lagi dari miqat yang dilaluinya ketika menuju ke Jeddah untuk mengganti umrah yang rusak karena berjimak tadi dengan menunaikannya secara sempurna. Demikian juga dia harus membayar fidyah dengan menyembelih seekor kambing di Makkah yang dibagikan kepada kaum fakir Tanah Haram. Namun jika tidak mampu, maka dia harus berpuasa sepuluh hari dikarenakan dia merusak umrahnya dengan berjimak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.