Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

darah keluar dari orang yang berihram karena mimisan atau yang lainnya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Darah Keluar Dari Orang Yang Berihram Karena Mimisan Atau Yang Lainnya

Pertanyaan

Darah keluar dari hidung saya sebelum saya masuk ke Masjid Haram. Saya telah mencucinya ketika saya berihram dan saya menyempurnakan haji, dan ketika saya kembali ke kota saya dapati ada darah di kain ihram setelah dua tahun menunaikan haji. Apakah haji saya sah atau haruskah saya menunaikan haji sekali lagi? Perlu diketahui saya tidak mengetahui sebagian masalah haji.

Jawaban

Darah yang keluar dari orang yang berihram karena mimisan atau hal lainnya, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan ihram, tetapi jika dia banyak mengeluarkan darah dan ingin salat atau tawaf di Ka`bah maka dia harus terlebih dahulu mencuci darah dan berwudu untuk salat atau tawaf. Dan orang yang salat atau tawaf kemudian setelah selesai dia dapati di pakaiannya ada bekas darah yang tidak diketahuinya atau dia mengetahuinya namun terlupa, maka salat dan tawafnya sah, insya Allah, akan tetapi di masa akan datang darah tersebut harus dicuci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'