Dianjurkan berpuasa hari Senin dan Kamis sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu `anhuma, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam biasa berpuasa hari Senin dan Kamis, lalu beliau ditanya tentang hal itu. Beliau bersabda,
“Sesungguhnya amal manusia dilaporkan pada hari Senin dan Kamis.”
Dalam redaksi lain,
“Oleh karena itu, aku suka amalanku dilaporkan ketika aku sedang berpuasa.”
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa Senin dan Kamis diperbolehkan dan ini termasuk sunah. Demikian pula halnya dengan puasa tiga hari setiap pertengahan bulan. Ini telah diterangkan dalam hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.