Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

daging kurban

setahun yang lalu
baca 1 menit
Daging Kurban

Pertanyaan

Terkait daging kurban, demikian juga makanan lain, bolehkah kaum muslim memberikan daging kurban dan makanan lain tersebut untuk dikonsumsi tetangga mereka yang non-muslim? Dan jika hal itu dilarang dalam syariat agama kita yang hanif ini, bagaimanakah cara berinteraksi dengan mereka?

Jawaban

Boleh hukumnya memberikan daging kurban dan hal lainnya kepada non-muslim selama mereka tidak memerangi kita; sesuai firman Allah Taala,

لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Bahkan hal itu dianjurkan dan ditekankan, jika pemberian tersebut dapat membuat mereka tertarik kepada agama Islam dan terdorong untuk memeluknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Daging Kurban