Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cincin pernikahan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Cincin Pernikahan

Pertanyaan

Apa hukum suami memakai cincin yang tertulis nama istri atau istri memakai cincin yang tertulis nama suami dan tanggal tunangan apakah ini termasuk bidah atau sunah? Apakah sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada salah seorang sahabat,
التمس ولو خاتمًا من حديد
"Carilah (mahar) meskipun sebuah cincin dari besi." Sebagai dalil dibolehkannya memakai cincin pernikahan?

Jawaban

Pertama, apa yang Anda sebutkan bahwa lelaki yang meminang dan wanita yang dipinang atau suami dan istri memakai cincin tunangan atau cincin pernikahan dengan kriteria tersebut tidak ada landasannya dalam Islam, bahkan merupakan bidah dan adat sebagian orang Islam yang tidak mengerti Islam dengan meniru kebiasaan orang-orang kafir. Semua itu dilarang karena di dalamnya terdapat penyerupaan dengan orang-orang kafir. Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal tersebut.

Kedua, sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

التمس ولو خاتمًا من حديد

“Carilah (mahar) meskipun sebuah cincin dari besi.”

Bukanlah dalil disyariatkannya hal yang Anda sebutkan karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminta cincin dari sahabat sebagai mahar untuk perempuan yang ingin dinikahinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Cincin Pernikahan