Pertama, apa yang Anda sebutkan bahwa lelaki yang meminang dan wanita yang dipinang atau suami dan istri memakai cincin tunangan atau cincin pernikahan dengan kriteria tersebut tidak ada landasannya dalam Islam, bahkan merupakan bidah dan adat sebagian orang Islam yang tidak mengerti Islam dengan meniru kebiasaan orang-orang kafir. Semua itu dilarang karena di dalamnya terdapat penyerupaan dengan orang-orang kafir. Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal tersebut.
Kedua, sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Carilah (mahar) meskipun sebuah cincin dari besi.”
Bukanlah dalil disyariatkannya hal yang Anda sebutkan karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminta cincin dari sahabat sebagai mahar untuk perempuan yang ingin dinikahinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.