Shalat hukumnya wajib bagi setiap insan dan tidak gugur karena alasan apapun selama akalnya normal karena pemberian taklif agama tergantung kepada balig dan akal. Shalat tidak gugur akibat anggota badan rusak, penyakit, dan hal sejenis lainnya. Landasan hal itu adalah Al-Qur’an, sunah, dan ijmak para ulama.
Namun, orang yang badannya ditimpa suatu musibah dan dia tidak bisa melakukan seluruh perkara wajib dan rukun shalat, maka dia boleh shalat sesuai dengan kesanggupannya. Barangsiapa kedua tangannya kudung dan bisa berwudhu sendiri atau dibantu oleh orang lain, maka hendaknya hal itu dilakukannya.
Jika tidak, maka kewajibannya berwudhu gugur dan dia boleh shalat sesuai dengan kondisi yang menjadi kesanggupannya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun: 16)
Dan firman Allah Jalla wa ‘Ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.