Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cara shalat orang yang kedua tangannya kudung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Cara Shalat Orang Yang Kedua Tangannya Kudung

Pertanyaan

Apa hukum orang yang tidak bisa berwudhu karena kedua tangannya kudung? Apakah kewajibannya untuk shalat fardhu gugur atau tidak?

Jawaban

Shalat hukumnya wajib bagi setiap insan dan tidak gugur karena alasan apapun selama akalnya normal karena pemberian taklif agama tergantung kepada balig dan akal. Shalat tidak gugur akibat anggota badan rusak, penyakit, dan hal sejenis lainnya. Landasan hal itu adalah Al-Qur’an, sunah, dan ijmak para ulama.

Namun, orang yang badannya ditimpa suatu musibah dan dia tidak bisa melakukan seluruh perkara wajib dan rukun shalat, maka dia boleh shalat sesuai dengan kesanggupannya. Barangsiapa kedua tangannya kudung dan bisa berwudhu sendiri atau dibantu oleh orang lain, maka hendaknya hal itu dilakukannya.

Jika tidak, maka kewajibannya berwudhu gugur dan dia boleh shalat sesuai dengan kondisi yang menjadi kesanggupannya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun: 16)

Dan firman Allah Jalla wa ‘Ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'