Saya suka dengan cara adzan yang biasa dikumandangkan di Masjid Haram dan direkam pada bagian awal kaset al-Quran di Saudi. Saya bisa mengumandangkan azan sama persis dengan adzan tersebut.
Orang-orang yang mendengar adzan saya di masjid mengatakan bahwa mereka menyukai cara azan seperti ini, karena adzan tersebut bisa menimbulkan dalam diri mereka kerinduan dan nostalgia dengan Mekah dan Madinah.
Sebagian orang mendoakan saya dan memuji azan tersebut. Namun sebagian teman mengingatkan saya bahwa cara adzan seperti ini terlalu dilagu-lagukan dan panjang bacaan madnya tidak sesuai dengan kaidah tajwid.
Saya merasa bersalah ketika mengumandangkan adzan seperti yang biasa dilakukan muazin Masjid Haram. Apakah saya berdosa karena hal tersebut? Atau apakah cara seperti itu dibolehkan?
Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.
Adzan merupakan syiar Islam yang mulia dan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Oleh sebab itu seorang muadzin harus mengumandangkannya sesuai dengan yang disyariatkan, yaitu dengan suara pelan, mudah, tidak dibuat-buat atau dilagu-lagukan.
Juga tidak boleh dikumandangkan seperti nyanyian dan dipanjang-panjangkan sehingga menyalahi tujuan dari adzan tersebut. Adzan harus dikumandangkan sesuai dengan kaidah tajwid serta memperhatikan syarat-syarat dan adab-adabnya.
Adapun membebani diri dengan meniru suara adzan orang lain tidak dikenal dalam petunjuk orang-orang saleh terdahulu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.