Di tempat kami beras merupakan makanan pokok yang paling mudah dipergunakan. Kami mengukur mud Nabi yang menjadi ukuran zakat fitrah untuk satu orang berdasarkan pada ukuran kilogram. Setelah itu, kami menimbang ukuran kantong beras dan mengukurnya sehingga kami bisa mengetahui berapa kantong untuk ukuran mud Nabi tersebut. Demikianlah, kami membayar zakat fitrah dengan cara seperti ini. Nah, apa hukum cara seperti ini; apakah diperbolehkan atau tidak?
Ukuran sha’ Nabi itu adalah sekitar tiga kilogram. Oleh sebab itu, zakat fitrah seukuran ini wajib dikeluarkan untuk setiap orang. Jika Anda sudah mengetahui ukuran yang wajib dikeluarkan untuk satu orang, maka Anda akan bisa mengetahui ukuran wajib untuk jumlah lebih dari satu orang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.