Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cara memangkas rambut

setahun yang lalu
baca 1 menit
Cara Memangkas Rambut

Pertanyaan

Saya telah menunaikan manasik umrah pada tahun ini, tetapi saya ragu pada masalah memangkas rambut. Saya mendengar dari sebagian orang bahwa tidak boleh memangkas rambut dari satu sisi saja dan tidak pula boleh memangkas dari berbagai sisi seperti sisi kanan dan sisi kiri kepala saja, hal itu yang mendorong saya untuk keluar dari masjid. Dan di saat itu saya ragu melepas pakaian ihram sebelum memangkas rambut dan memakai pakaian yang dijahit. Kemudian saya memangkas seluruh rambut saya, apa hukum masalah ini?

Jawaban

Jika keadaannya seperti yang disebutkan, maka tahallul dengan cara memangkas rambut sudah terlaksana secara sempurna sesuai dengan cara yang dianjurkan, karena yang diwajibkan pada pemangkasan rambut adalah meratakannya ke seluruh kepala. Dan masalah Anda memakai pakaian yang dijahit karena tidak mengetahui hukumnya, tidak akan memberi mudarat selama pemangkasan rambut telah sempurna.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Cara Memangkas Rambut