Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cara melontar jumrah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Cara Melontar Jumrah

Pertanyaan

Ketika melontar jumrah, apakah batu kerikil harus mengenai tiang dan jatuh dalam lingkaran? Apa hukumnya jika seseorang tidak mengetahui yang mana batu kerikilnya, sedangkan batu tersebut langsung jatuh dalam lingkaran (tanpa mengenai tiang)?

Jawaban

Bagi jamaah haji hendaknya memastikan bahwa saat melontar jamrah batu kerikilnya jatuh ke dalam lingkaran, dan tidak disyaratkan mengenai tiang, namun cukup kerikil tersebut jatuh ke dalam lingkaran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Cara Melontar Jumrah