Jika bank-bank tersebut menginvestasikan uang yang disimpannya dalam transaksi riba, bisnis asuransi atau semisalnya, maka seorang Muslim haram untuk menginvestasikan uangnya di bank-bank tersebut. Laba dan bunga yang diperoleh dari investasi tersebut adalah haram. Jika tidak demikian, maka investasi dalam bank tersebut diperbolehkan dan keuntungan yang didapatkan darinya adalah halal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.