Ada sebuah kelompok yang bergerak dalam bidang dakwah, di sebagian besar universitas di Al-Jazair. Setiap hari Ahad mereka mengumumkan rencana kegiatan buka puasa bersama.
Mereka berpuasa pada hari Senin, kemudian mereka berkumpul di salah satu aula dan berbuka bersama. Ketika kami mencoba mencari tahu mengenai amalan ini, ada yang berkata, "Ini untuk kebaikan dakwah.
Kami ingin menyatukan barisan umat Islam." Pertanyaan kami terkait dengan hukum syar'i tentang amalan tersebut. Apakah perbuatan tersebut termasuk bidah atau tidak?
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka tidak ada larangan dalam perkumpulan dan pengumuman tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.