Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

budak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Budak

Pertanyaan

Apa pengertian yang benar mengenai,
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
"Atau budak-budak yang kamu miliki" (QS. An-Nisaa': 3) Dalam era modern ini? Dan disebutkan dalam ayat,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja" (QS. An-Nisaa': 3) Apakah seseorang boleh menikah dengan empat orang isteri dalam satu waktu lalu ia menambah lagi dengan menikahi budak-budak tanpa catatan, syarat atau batas 10, 20, dst. Apakah budak-budak itu ada saat ini? Apa hukumnya jika mereka bukan muslimah? Apakah harus melakukan akad nikah dahulu dengan budak-budak itu ataukah dibiarkan begitu saja sesuai keinginan tuan mereka kapan saja ia menginginkan? Apakah budak itu dihukumi seperti isteri yang merdeka ketika tuannya menggaulinya ataukah dibiarkan begitu saja sebagai budak hingga hamil dan janinnya akan memerdekakan ibunya jika lahir?

Jawaban

Pertama, yang dimaksud dalam ayat itu adalah budak-budak perempuan yang dimiliki secara sah sesuai syariat.

Kedua, seorang lelaki boleh menikah dengan empat orang perempuan dalam satu waktu. Ia pun boleh memiliki beberapa orang budak perempuan, baik ia telah memiliki empat orang isteri atau kurang maupun tidak memiliki isteri sama sekali.

Ia boleh menggauli siapa saja dari budak-budak perempuannya selama belum menikah atau baru dibeli secara syariat hingga terjadi istibra’ (pembersihan) dengan satu kali haid. Untuk menggauli para budak itu tidak memerlukan akad nikah.

Dan mereka tidak dihukumi seperti isteri dalam hal pemberian hak bermalam. Budak dapat saja bukan seorang muslimah tapi meskipun demikian seseorang yang memilikinya sesuai dengan syariat boleh menggaulinya dengan hak kepemilikan budak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Budak