Saya ingin menanyakan kepada Anda terkait dengan tabungan. Saya sampaikan di sini cara perhitungannya, di mana setiap tahun diberikan pula bonus sebesar 10%. Perlu diketahui bahwa bonus itu tidak digabungkan dana utama di tahun berikutnya, namun diberikan di akhir masa kontrak.
Misalnya, seorang pegawai menerima gaji sebesar 3000 riyal Arab Saudi. Setiap bulan dia menabung sebanyak 600 riyal. Dia menandatangani kontrak selama lima tahun. Perhitungannya sebagai berikut: 600 × 12= 7.200 riyal. 7.200 × 5 tahun = 36.000 riyal. Bonus yang diberikan sebesar 50 %, yaitu 36.000 x 50% = 18.000 riyal.
Bonus itu ditambahkan dengan dana utama yang dia tabung selama lima tahun, yaitu 36.000 + 18.000 = 54.000 riyal. Saya sudah membaca fatwa yang dilampirkan pada surat ini, yang mana dalam fatwa itu Syekh Ahmad Hasan Muslim, anggota komite fatwa di al-Azhar, berkata, "Sesungguhnya hadiah uang dalam bentuk apa pun yang diberikan sebagai motivasi untuk menabung hukumnya boleh."
Apa perbedaan antara bonus dan hadiah? Apakah itu halal atau haram? Sebab, setelah fatwa yang memprihatinkan itu, sebagian kaum muslimin meyakini bahwa menabung dengan cara seperti ini hukumnya halal. Saya memohon kepada Allah, kemudian kepada Anda, untuk memberikan saya keterangan dan arahan menuju jalan yang benar. Semoga Allah memberi Anda balasan terbaik.
Menabung dengan cara seperti ini haram, karana menambahkan sebanyak 50% ke jumlah tabungan lima tahun termasuk riba.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.