Secara hukum asal, talak itu adalah wewenang suami dan orang yang ia beri wewenang untuk menalak. Hal ini apabila si suami sudah layak untuk menjatuhkan talak, dan jika belum layak maka walinyalah yang akan berperan menggantikannya. Apabila suami telah menguasakan kepada si istri untuk menalak dirinya, maka boleh bagi si istri untuk menalak dirinya selama suami tidak menarik kembali pemberian kuasa terhadapnya.
Adapun ‘ismah yang diberikan suami kepada istri sebagai syarat dalam akad nikah, dengan itu istri bebas menalak dirinya sendiri maka syarat tersebut batil karena bertentangan dengan konsekuensi akad. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Setiap syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah , ia adalah batil, sekalipun dengan seratus syarat.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.