Pertama: Seorang penghulu boleh melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri apabila rukun dan syarat nikah terpenuhi, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi.
Kedua: Apabila orang yang dinikahkan tersebut memberikan uang kepada penghulu baik dengan sukarela maupun atas permintaan sang penghulu, dia boleh mengambil uang tersebut kalau memang dia tidak mendapatkan gaji dari kas negara. Jika dia mendapat gaji dari kas negara, maka dia tidak boleh menerima uang tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.