Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka sebaiknya orang tua Anda diberitahu kondisi yang sebenarnya. Apabila orang tua Anda rida untuk menunggu dalam waktu yang kalian sepakati, atau segera menikahkan Anda dan memberikan sebagian mahar terlebih dahulu lalu sisanya dibayarkan pada waktu lain yang telah ditetapkan, maka hendaklah salah satu dari dua hal itu dilakukan.
Namun apabila kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka hendaknya Anda meninggalkan gadis tersebut. Ini didasarkan pada sifat umum firman Allah Ta’ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.