Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

boleh menunda pembayaran sebagian mahar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Boleh Menunda Pembayaran Sebagian Mahar

Pertanyaan

Saya melamar seorang gadis dan sudah cukup lama saya menanggung kebutuhan hidupnya. Saya tidak kunjung dapat menikahinya karena tidak ada biaya untuk melangsungkan pernikahan. Apakah saya harus membatalkan lamaran itu, mengingat jika saya membatalkannya, maka dia akan kesulitan mendapatkan pinangan dari lelaki lain. Itulah tradisi yang berlaku di negara saya, Sudan. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka sebaiknya orang tua Anda diberitahu kondisi yang sebenarnya. Apabila orang tua Anda rida untuk menunggu dalam waktu yang kalian sepakati, atau segera menikahkan Anda dan memberikan sebagian mahar terlebih dahulu lalu sisanya dibayarkan pada waktu lain yang telah ditetapkan, maka hendaklah salah satu dari dua hal itu dilakukan.

Namun apabila kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka hendaknya Anda meninggalkan gadis tersebut. Ini didasarkan pada sifat umum firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'