Ada sebuah tradisi yang banyak terjadi di kalangan masyarakat saat ini. Yaitu, seorang lelaki menikahkan anak perempuan atau saudara perempuannya, dia meminta mahar yang langsung dibayar saat akad nikah, dan mahar yang dibayar saat pengantin pria menceraikan istrinya. Mereka menamai mahar yang tertunda itu dengan utang dalam tanggungan. Apakah mahar tertunda yang dinamakan dengan utang itu dibenarkan? Apabila dibenarkan, maka bagaimana jika istri meninggal sebelum dicerai, apakah suaminya masih berutang, ataukah tidak?
Boleh membayar seluruh mahar di awal, atau menunda seluruh pembayarannya nanti. Boleh pula membayar sebagiannya di awal dan sebagian lagi belakangan. Apabila ada mahar yang ditunda, maka wajib dibayar pada waktu yang telah disepakati. Apabila tidak ada waktu yang disepakati, maka wajib dibayar ketika terjadi perceraian. Apabila suami meninggal, maka mahar dibayarkan oleh ahli warisnya dari harta peninggalan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.