Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
boleh berwasiat kepada cucu selama tidak lebih dari sepertiga
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Anak saya yang sudah berkeluarga meninggal dunia dan meninggalkan lima orang anak. Saya ingin mewasiatkan bagian ayahnya yang telah meninggal dan paman mereka untuk mereka yang berjumlah empat orang laki-laki dan dua orang saudara perempuan. Apakah saya boleh melakukan hal ini? Mohon jawabannya.
Jawaban
Anda boleh berwasiat untuk cucu Anda maksimal sepertiga dari harta, sebab mereka tidak termasuk ahli waris Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.