Apabila seseorang khawatir akan terjadi fitnah pada dirinya apabila tidak menikah, maka dia boleh berutang untuk melaksanakannya. Namun jika dia tidak khawatir akan terjadi fitnah terhadap dirinya apabila tidak menikah, maka sebaiknya dia bersabar hingga dapat menikah tanpa harus berutang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.