Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

boleh berutang untuk menikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Boleh Berutang Untuk Menikah

Pertanyaan

Apakah seorang muslim boleh berutang untuk menikah?

Jawaban

Apabila seseorang khawatir akan terjadi fitnah pada dirinya apabila tidak menikah, maka dia boleh berutang untuk melaksanakannya. Namun jika dia tidak khawatir akan terjadi fitnah terhadap dirinya apabila tidak menikah, maka sebaiknya dia bersabar hingga dapat menikah tanpa harus berutang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'