Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bid’ah-bid’ah dalam haji dan hal yang disyariatkan terkait hak ka’bah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bid’ah-bid’ah Dalam Haji Dan Hal Yang Disyariatkan Terkait Hak Ka’bah

Pertanyaan

Setelah Ka'bah al-Musyarrafah dibersihkan, banyak orang terlihat mengambil sisa air pencuciannya dengan niat mencari kesembuhan dan mendapat berkah. Ada pula orang yang mengambil serabut sapu Ka'bah. Bahkan, sebagian orang ada yang memotong benang dari kiswah (kain penutup) Ka`bah agar mendapat berkah. Apa hukum perbuatan itu?

Jawaban

Perbuatan yang disebutkan di atas tidak diperbolehkan karena tidak ada dalilnya dan merupakan sarana menuju kesyirikan. Yang disyariatkan terkait hak Ka’bah al-Musyarrafah adalah menghadap ke arahnya ketika salat, tawaf di sekelilingnya, dan menghormatinya secara wajar, tanpa berlebih-lebihan dan tidak diiringi bid`ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'