Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bibi saya menitipkan uang kepada saya untuk digunakan sebagai biaya haji

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bibi Saya Menitipkan Uang kepada Saya Untuk Digunakan Sebagai Biaya Haji

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan bahwa bibi saya menitipkan uang kepada saya sebesar 40.000 real. Dia mengatakan kepada saya, "Gunakanlah uang ini untuk menunaikan haji." Saya menanyakan bagaimana dengan sisanya. Lalu dia berkata, "Terserah kamu." Bibi saya sudah lanjut usia dan pikirannya kacau. Dia tidak sadar dengan perkataannya sehingga sulit mendapatkan penjelasan, bahkan terkadang tidak dipahami. Saya jadi bingung dengan uang tersebut, apakah saya berhak menggunakannya untuk amal kebaikan agar dia mendapat pahala, ataukah tidak berhak karena uang tersebut adalah hak ahli warisnya setelah dia meninggal dunia? Saya tidak mengetahui maksud dari kalimat "terserah kamu" yang diucapkannya. Sampai sekarang pun belum ada jawaban darinya.

Jawaban

Anda harus melaksanakan haji sesuai dengan yang dipesankan oleh bibi Anda jika memang belum ditunaikan. Sebagian sisanya dapat Anda gunakan dengan baik untuk membeli keperluan bibi Anda jika dia memerlukan.

Jika masih ada sisanya pula, maka Anda harus menyimpannya sampai dia meninggal dan uang tersebut digabung dengan harta warisannya. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita semua untuk melakukan hal yang diridai-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'