Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

biaya tambahan dikarenakan terlambat melunasi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Biaya Tambahan Dikarenakan Terlambat Melunasi

Pertanyaan

Saya membeli pakan kambing secara kredit pada sebuah lembaga. Sebagian telah saya lunasi, sedangkan sebagain lagi masih dicicil hingga tanggal tertentu. Namun, pemilik lembaga memberikan syarat yang tertulis dalam akad kepada saya bahwa jika pembayaran mengalami keterlambatan, maka hutang saya bertambah 5 %. Apakah persyaratan dari lembaga ini masuk dalam kategori riba? Sekedar informasi bahwa mereka menamai tambahan ini sebagai denda keterlambatan pembayaran.

Jawaban

Ini adalah syarat yang batil sebab termasuk riba jahiliyah yang selalu meningkat setiap kali terlambat membayar. Karena jual beli ini batil sejak awal, maka dia wajib meninggalkan dan menjauhinya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Dan ini termasuk riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'