Seorang dermawan mengirim kepada kami sejumlah uang untuk dibagi kepada fakir miskin yang berhak menerimanya. Namun, ada beberapa yayasan sosial di tempat kami, seperti yayasan Tahfizul Qur'an dan yayasan yang membantu para pemuda yang ingin menikah tetapi tidak mampu membayar mahar.
Para pengelola yayasan tersebut meminta agar kami memberikan kepada masing-masing yayasan sejumlah uang untuk menunjang kemajuan program kegiatannya karena yayasan tersebut membantu untuk melakukan kebaikan, seperti menghafal Al-Qur'an dan membantu para pemuda untuk menikah.
Pertanyaannya: apakah yayasan tersebut termasuk obyek yang berhak menerima sehingga uang yang dikirim melalui kami harus diberikan kepadanya atau uang tersebut harus diberikan kepada fakir miskin yang berhak menerimanya secara langsung? Kami berharap mendapat penjelasan atas pertanyaan ini secepat mungkin. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan balasan yang lebih baik. Wassalam.
Uang tersebut harus disalurkan secara langsung kepada fakir miskin sebagaimana yang diamanatkan para pemberinya, termasuk para pemuda yang ingin menikah dan tidak mampu membayar mahar dan para pelajar miskin di sekolah Tahfizul Qur’an. Biaya operasional yayasan sosial tidak bisa diambil dari uang yang telah ditentukan oleh pemberinya untuk fakir miskin atau dari zakat wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.