Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berzina sebelum subuh tanpa sempat mandi, lalu makan sahur dan berniat puasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berzina Sebelum Subuh Tanpa Sempat Mandi, Lalu Makan Sahur Dan Berniat Puasa

Pertanyaan

Seorang pemuda yang belum menikah jatuh dalam perbuatan maksiat. Dia melakukan perbuatan zina dua jam sebelum fajar. Dia belum sempat mandi, namun tetap makan sahur dan berniat puasa. Ketika datang waktu pagi (ada yang mengatakan tiga setengah jam sebelum zhuhur) dia baru melaksanakan mandi junub. Apa hukum puasanya?

Jawaban

Zina adalah maksiat besar dan dosanya berat. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Israa’: 32)

Seorang muslim wajib menjauh dari zina, termasuk media-media dan sebab-sebab terjadinya perbuatan hina itu. Orang yang terjatuh dalam perbuatan zina harus segera bertaubat sebenar-benarnya, melakukan amal salih, dan menjaga kemaluannya dari hal-hal yang dilarang oleh Allah.

Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa pemuda itu masih junub hingga makan sahur, lalu berniat puasa pada saat terbit fajar, maka puasanya sah. Akan tetapi, dia tidak boleh meninggalkan shalat shubuh dan mengakhirkan mandi hingga zhuhur. Dia wajib bersegera mandi dan melaksanakan shalat shubuh, serta bertobat kepada Allah dari perbuatan zina itu dan tidak mengulanginya lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'