Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berzina di bulan ramadan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berzina Di Bulan Ramadan

Pertanyaan

Seseorang bertanya dan berkata, " Apakah hukum berzina di bulan Ramadan, di siang hari bolong dan dia belum menikah? Kejadian zina ini terus berlanjut selama tiga hari, dan dia sekarang sudah bertaubat kepada Allah dan menyesali perbuatannya yang telah lalu. Apa yang harus dilakukannya sekarang? Saya meminta jawaban yang detil dengan disertai dalil dan pendapat para ulama.

Jawaban

Dia harus membayar tiga kafarat, untuk setiap hari satu kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika dia tidak bisa maka hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu maka hendaklah dia memberi makan enam puluh orang miskin dengan mengganti puasa tiga hari tadi. Perempuan itu juga harus melakukan seperti yang dilakukan oleh pria tadi: membayar tiga kali kafarat dengan mengganti puasa tiga hari tersebut. Dan hendaklah mereka berdua melakukan taubat nasuha kepada Allah Ta’ala, dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'