Pertama, Jika kenyataannya adalah sebagaimana yang disebutkan, bahwa dia hamil sebelum lelaki tersebut menikahinya, maka anak itu adalah anak zina. Tidak boleh dihubungkan secara nasab kepada lelaki yang berzina dengan perempuan itu, tetapi dinisbahkan kepada ibunya, dan pernikahan itu batal (tidak sah). Keduanya harus memperbaharui pernikahan itu dengan bentuk yang sesuai dengan syariat Islam, jika masing-masing dari keduanya saling mencintai.
Kedua, Hendakalah keduanya bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya, karena taubat yang tulus (sunguh-sungguh) menghapus dosa sebelumnya. (Allah) Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqaan: 68-70)
Hendaklah kalian menutupi (aib) keduanya dan tidak menyebarkan apa yang terjadi di antara mereka berdua, berdasarkan firman Allah Subhanahu,
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nuur: 19)
Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) di hari kiamat.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.