Ada seorang wanita yang memiliki suami dan wali. Wanita itu dalam kondisi hamil yang membuat kondisinya sakit-sakitan hingga akhirnya janin yang ada dalam perutnya itu meninggal dunia. Kemudian wanita tersebut berpesan kepada suami dan walinya agar setelah dia meninggal dunia dan sebelum dikebumikan jasadnya perutnya dibedah dan sang janin dikeluarkan.
Akhirnya perut wanita itu mereka bedah dan mengeluarkan janinnya dalam kondisi fisik yang rusak, besar, berambut panjang hingga sebahu dan saat itu juga sang janin dikuburkan di sampingnya. Kejadian ini sebenarnya terjadi lima tahun silam.
Saat itu tidak ada penerbangan yang bisa mengantarkan ke daerah-derah yang di situ ada rumah sakit sementara mereka berada di puncak gunung Thallat yang bernama keluarga Ali bani Malik. Suami dan wali dari wanita tersebut akhirnya menyesal karena telah melaksanakan wasiatnya. Nah, apa yang harus kami lakukan? Mohon penjelasannya. Semoga Anda diberikan balasan kebaikan.
Orang-orang yang disebutkan di atas itu sepatutnya tidak melaksanakan wasiat wanita tersebut. Sebab, wasiat itu untuk merusak jasad mayat yang hukumnya jelas haram. Dengan demikian, mereka berdua harus bertaubat kepada Allah dan meminta keampunan-Nya atas tindakan itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.