Jika tidak didapatkan fakir miskin di masjid-masjid di desa tempat harta tersebut diwakafkan, dengan menyediakan buka puasa untuk orang-orang yang berpuasa di sana, maka harta wakaf tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin di desa bersangkutan, karena maksud dari orang yang berwakaf adalah menyantuni fakir miskin, dan dengan cara membagikan harta wakaf tersebut kepada mereka, maka maksud dari wakaf tersebut sudah terlaksana.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.