Saya berniat untuk menikah, akan tetapi saya tidak memiliki harta untuk melangsungkan akad nikah karena status saya adalah siswa di sekolah menengah tingkat atas. Saya ingin masuk perguruan tinggi tahun ini, mudah-mudahan Allah memberikan kesempatan. Apakah saya boleh berutang untuk menikah? Utang tersebut akan saya lunasi setelah lulus perguruan tinggi, Insya Allah. Apakah ini boleh?
Orang yang ingin menikah namun tidak memiliki harta untuk melangsungkan pernikahan boleh berutang dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat, apabila dia berniat untuk melunasinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.