Puasa dua bulan yang merupakan kafarat atas pembunuhan yang tidak disengaja harus dilakukan secara berturut-turut, kecuali jika ada uzur syar`i, seperti sakit, perjalanan yang syar`i, dan hari raya.
Oleh karena itu, jika Anda membatalkan puasa pada hari tersebut karena Anda kelelahan sehingga Anda tidak mampu lagi meneruskan puasa, maka tindakan Anda tersebut tidak termasuk memutus kesinambungan puasa.
Namun, jika ternyata Anda sebenarnya masih sanggup meneruskan puasa, maka Anda harus mengulangi puasa dua bulan itu dari awal lagi, terhitung setelah hari saat Anda membatalkan puasa tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.