Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berturut-turut dalam puasa kafarat kecuali ada uzur

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berturut-turut Dalam Puasa Kafarat Kecuali Ada Uzur

Pertanyaan

Saya kemukakan kepada Anda bahwa saya terkena kewajiban berpuasa dua bulan berturut-turut karena saya pernah menabrak seseorang sampai meninggal dunia. Saya sudah mulai puasa. Namun, setelah sepuluh hari -saya adalah seorang sopir taksi, saya kelelahan. Saya pun memutuskan untuk membatalkan puasa dan berniat untuk menunda puasa ke hari yang lain. Setelah saya membatalkan puasa dan pulang ke rumah, saya merasa lebih baik kemudian saya meneruskan puasa yang masih tersisa. Pertanyaannya adalah: apakah puasa yang saya lakukan selama enam puluh hari dengan satu hari tidak berpuasa, yaitu pada hari ke sepuluh, dianggap berturut-turut atau tidak dan berarti telah menunaikan kewajiban?

Jawaban

Puasa dua bulan yang merupakan kafarat atas pembunuhan yang tidak disengaja harus dilakukan secara berturut-turut, kecuali jika ada uzur syar`i, seperti sakit, perjalanan yang syar`i, dan hari raya.

Oleh karena itu, jika Anda membatalkan puasa pada hari tersebut karena Anda kelelahan sehingga Anda tidak mampu lagi meneruskan puasa, maka tindakan Anda tersebut tidak termasuk memutus kesinambungan puasa.

Namun, jika ternyata Anda sebenarnya masih sanggup meneruskan puasa, maka Anda harus mengulangi puasa dua bulan itu dari awal lagi, terhitung setelah hari saat Anda membatalkan puasa tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'