Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertanya kepada perempuan tentang keinginannya untuk menikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bertanya Kepada Perempuan Tentang Keinginannya Untuk Menikah

Pertanyaan

Apakah seorang lelaki boleh bertanya kepada seorang perempuan yang ingin dia nikahi dan apa saja syarat pertanyaan tersebut?

Jawaban

Lelaki tersebut boleh bertanya kepadanya tanpa berkhalwat (hanya berduaan) jika dia memang mempunyai keinginan untuk menikahinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'