Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersumpah menceraikan istri saat marah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersumpah Menceraikan Istri Saat Marah

Pertanyaan

Pada suatu hari saya marah dengan kawan-kawan dan saya bersumpah untuk menceraikan istri. Saya tidak akan lagi makan-makan bersama kalian. Setelah dua bulan, kami pergi haji, duduk bersama dan makan bersama. Berikanlah penjelasan atas sumpah saya ini dan apa yang harus saya perbuat sebab saat itu saya dalam keadaan emosi. Semoga Allah mencatat kebaikan dan pahala untuk Anda.

Jawaban

Jika keadaannya sebagaimana yang Anda sebutkan, adanya kemarahan dan sumpah, apabila kemarahan itu begitu besar hingga Anda tidak sadar atas apa yang terjadi pada Anda dan dengan apa Anda bersumpah hingga seseorang memberitahu apa yang Anda lakukan maka hal tersebut tidak termasuk perceraian. Anda tidak berkewajiban membayar denda.

Namun apabila kemarahan Anda ini sedang-sedang saja dan Anda sadar atas apa yang Anda katakan, maka dengan kembali makan bersama mereka, Anda telah melanggar sumpah. Anda harus membayar denda sumpah jika yang Anda maksudkan bersumpah untuk tidak makan bersama mereka dan tidak bermaksud bercerai dengan istri.

Apabila yang Anda maksudkan dari cerai adalah menceraikan istri, maka telah jatuhlah talak dan Anda diperkenankan merujuk istri yang telah Anda gauli selama masih dalam masa idah dengan mengundang dua orang saksi, jika talak ini bukanlah talak yang ketiga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'