Jika tujuan suami adalah menjatuhkan talak apabila istrinya tidak mengeluarkan televisi dari rumah lalu istrinya tidak mengeluarkannya, maka terjadi satu talak. Namun, suami boleh rujuk kembali kepada istrinya selama dalam masa idah, jika itu bukan talak yang ketiga.
Namun, jika tujuan suami adalah ingin menekan istrinya agar benar-benar mengeluarkan televisi dari rumah dan bukan mencerainya, kemudian istrinya tidak mengeluarkannya, maka berlaku hukum sumpah dalam hal ini.
Kafaratnya adalah kafarat melanggar sumpah dan tidak terjadi talak. Kafarat melanggar sumpah adalah memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Apabila tidak mampu melakukannya, maka berpuasa selama tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.