Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersumpah dengan talak jika tidak melunasi hutang, dan ternyata dia melunasinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersumpah Dengan Talak Jika Tidak Melunasi Hutang, Dan Ternyata Dia Melunasinya

Pertanyaan

Seorang lelaki diminta melunasi utang sebesar dua ratus riyal. Dia dicegah saat ingin bepergian ke Riyadh. Lantas dia bersumpah dengan talak jika dia tidak mengirim uang dari Riyadh. Dia menceritakan bahwa tatkala dia sampai di Riyadh, dia melunasi hutangnnya dengan mengirimkan sejumlah uang kepada orang yang memberinya piutang. Dia menanyakan, apakah konsekuensi hukum dari persoalan yang telah disebutkan itu?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan penanya bahwa dia akan menceraikan istrinya jika tidak mengirim uang dua ratus riyal kepada orang yang memberinya piutang ketika telah sampai di Riyadh Dan tatkala dia sampai di Riyadh dia mengirimkan sejumlah uang tersebut, maka dengan kenyataan ini tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadapnya, karena dia tidak melanggar sumpahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'