Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersumpah akan bercerai setiap kali menikahi wanita

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersumpah Akan Bercerai Setiap Kali Menikahi Wanita

Pertanyaan

Seorang lelaki bersumpah akan bercerai setiap kali menikahi wanita. Atau, seluruh wanita yang dia nikahi akan berstatus cerai. Saya berharap Anda memberikan fatwa tentang masalah ini.

Jawaban

Mengucapkan ta’liq cerai (talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu) dianggap tidak jatuh jika diucapkan sebelum terjadi pernikahan. Inilah pendapat terkuat di antara dua pernyataan ulama. Ini berdasarkan hadis Tirmidzi, yang kualitasnya dinilai hasan olehnya, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لا طلاق قبل نكاح

“Tidak ada talak sebelum terjadi pernikahan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'